Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2018

Salah satu guru SDN 2 Plososari masuk dalam TOP 52 nominator PNS Inspiratif 2018 tingkat Nasional


Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa,  berkat doa dan dukungan segenap keluarga besar SMPN 1 Patean, salah satu guru SDN 2 Plososari Patean yang juga mengajar di SMPN 1 Patean, Bapak Widi Astiyono, S.Ag sekaligus pembina extrakurikuler Broadcasting dan TIK di SMPN 1 Patean, masuk dalam 52 besar PNS INSPIRATIF 2018 tingkat nasional, setelah lolos dari lubang jarum di antara 4057 nominator. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, mohon partisipasi bapak dan ibu saudara, para sahabat dan pembaca sekalian, silakan ajak semua teman-teman dan keluarga anda, agar beliau lolos ke Tahap berikutnya,

Caranya,
  1. Bapak Ibu melakukan Vote kepada beliau dengan masuk ke link web: https://partner.genpi.co/votepns/step1, Klik Star Vote, kemudian cari Nomor 49, Klik Vote.
  2. Bapak dan ibu memberikan masukan dan informasi positif mengenai rekam jejak beliau ke Email:anugerahasn2018@gmail.com. Sebagai referensi bapak ibu bisa membuka profile, karya dan segala sesuatu lainnya tentang bapak Widi Astiyono di:
  3. Link Instagram Usulan PNS Inspiratif:
  4. https://www.instagram.com/p/BnmzU6agOYM/?tagged=pnsinspiratif2018
  5. https://www.instagram.com/p/Bn6ZV6AgY2ufkI5HpA8A76Dxkga_gV2cN74v200/
  6. https://www.instagram.com/p/BoVtdhsgnJm/
  7. https://www.instagram.com/p/BnSfMXIgBpwu3RniTYF1E1Xf-wv7cYAdiJZDgE0/
  8. https://www.instagram.com/p/BnKwkJIhZJ7/

  9. Pengumuman resmi dari Menpan RB 50 Nominator PNS Inspiratif: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/pengumuman-tentang-ralat-hasil-penilaian-tahap-i-anugerah-asn-tahun-2018-kategori-pns-inspiratif
  10. Baru baru ini bapak Widi Astiyono juga telah berhasil membimbing siswa siswi SMPN 1 Patean yang juga merupakan alumni dari SDN 2 Plososari dalam Lomba Mapel Pendidikan Agama Buddha dan berhasil meraih prestasi, antara lain:
  11. Juara 1 Lomba Cerdas-cermat tingkat Karesidenan Semarang atas nama Anjalika Rahma Ananda;
  12. Juara 1 Lomba pelafalan Dhammapada tingkat Karesidenan Semarang atas nama Rio Tegar Saputra;
  13. Juara 1 Lomba Cerdas cermat tingkat Provinsi Jawa Tengah atas nama Anjalika Rahma Ananda, dan;
  14. Juara 2 Lomba pelafalan Dhammapada tingkat Provinsi Jawa Tengah atas nama Rio Tegar Saputra.
  15. Besar harapan kami bila bapak/ibu berkenan mendukung Bapak Widi Astiyono. Atas perhatian dan dukungannya diucapkan terimakasih.

Jumat, 21 April 2017

Skema Pemberhentian PNS; PP No. 11/2017




Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
“Permintaan berhenti ditolak apabila: 
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; 
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; 
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; 
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau 
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud: 
a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; 
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan 
c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: 
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; 
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.
“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: 
a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; 
b.  keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
Untuk PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: 
a. tidak diketahui keberadaannya; dan 
b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. “PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.
Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini.
PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: 
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; 
b. mempunyai prestasi kerja yang baik; 
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan 
d. tersedia lowongan Jabatan.
“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.
PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: 
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; 
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau 
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Sumber : Setkab RI

Minggu, 08 Mei 2016

Jadwal Pembayaran Gaji PNS ke-13 dan ke-14 Tahun 2016



Sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu akan dicairkan sekitar pekan pertama Juli, baru berikutnya dicairkan gaji PNS ke-14.
Gaji tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan. Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu baru kemudian disusul pencairan gaji ke-14.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 6 Juli 2016. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu akan dicairkan sekitar pekan pertama Juli. 

Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun pelajaran baru 2016/2017 yang akan dimulai pekan ke-3 Juli. 

Pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini. Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. Gaji ke-14 pada tahun ini akan diterima PNS bebarengan dengan gaji ke-13.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman berharap pemberian ke-13 dan ke-14 untuk PNS bisa sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.

"Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi," kata Herman yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (18/04/16). 

Kamis, 10 September 2015

Inilah Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS



Dalam pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS ada banyak berkas yang harus disiapkan PNS untuk verifikasi data. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yaitu berkas yang miliki.

Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS antara lain : 


  • Foto kopi SK 80 % (CPNS)
  • Foto kopi SK 100 % (PNS)
  • Foto kopi Konfersi NIP
  • Foto kopi Karpeg biasa
  • Foto kopi Karpeg Elektrik
  • Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  • Foto kopi SK Berkala Awal sampai Terakhir.
  • Foto kopi SK jabatan awal sampai dengan SK Jabatan Akhir.
  • Foto kopi SK Tugas Belajar
  • Foto kopi SK Ijin Belajar
  • Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat pengangkatan.
  • Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  • Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi NPWP
  • Foto kopi BPJS / ASKES
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Guru disiapkan akta mengajar.
  • Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik


E-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti.


Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.


[SekolahDasar.Net | 02/09/2015] 

Jumat, 17 Juli 2015

Ingin Jadi Guru PNS? Inilah Syarat Terbarunya



Seleksi untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2016 tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah merancang syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS yang tidak mudah. Calon guru ini akan dikirim dulu ke daerah terpencil kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan di asrama.

Jika tahun sebelumnya seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru tanpa diseleksi menjadi PNS. Selanjutnya mereka akan mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat tunjangan profesi. Maka mulai tahun depan butuh waktu lebih lama lagi untuk mendapatkan status guru PNS dan tunjangan profesi.



"Di dalam konsep Kemenristek Dikti tidak boleh demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak hebat tidak akan masuk seleksi karena tidak boleh sembarang orang menjadi guru," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad (06/07/15).



Rekrutmen guru akan dimulai dengan menyaring calon guru melalui dua filter pada 2016. Tahapan pertama ialah setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (SM3T). Calon guru akan ditempatkan di sekolah terpencil selama satu tahun. 



Selain mendapat akses khusus untuk tes seleksi formasi guru PNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan. Selanjutnya setelah mereka mengabdi di daerah 3T maka mereka akan diasramakan di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selama satu tahun. Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).



Kedua konsep ini dilakukan karena pengabdiannya selama menjadi guru SM3T dapat mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Selain itu, guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memberikan pelajaran yang lebih baik kepada siswa.



Kamis, 16 Juli 2015

Cara Mengikuti Pendataan Ulang PNS 2015




Tahun 2015 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional yang dilakukan secara online. Kegiatan kegiatan pemutakhiran data PNS ini dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.


Setiap PNS harus melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS, melakukan perbaikan apabila datanya yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap (tersedia) di database BKN.




Registrasi PUPNS 2015 dilakukan secara online dapat dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop. Berikut tahapan mengikuti PUPNS 2015 yang SekolahDasar.Net lansir dari pupns.bkn.go.id (11/07/15):



  • Kunjungi portal PUPNS miliki BKN yang beralamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
  • Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
  • Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
  • Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.



Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki. Dasar hukum PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.


Pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, juga untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.



 
Blogger Templates