Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Tampilkan postingan dengan label Kalender Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalender Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juni 2019

Kalender Pendidikan 2019/2020 dari semua Provinsi Seluruh Indonesia


Berikut ini Kalender Pendidikan 2019/2020 dari semua Provinsi Seluruh Indonesia:
Provinsi SUMBAR
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi KEPRI
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi Lampung
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi Banten
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi JABAR
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi DKI Jakarta
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Kaldik Provinsi JATENG
Provinsi JATIM
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi Bali
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi NTT
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi KalUt
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi KalBar
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi Gorontalo
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi SulBar
http://bit.ly/Kaldik2019-2020
Provinsi MalUt
http://bit.ly/Kaldik2019-2020

Untuk Provinsi yang belum ada Dinas pendidikan Provinsi belum merilis *Kalender Pendidikan 2019-2020* .
Semoga bermanfaat.

Selasa, 14 Juli 2015

Kewajiban Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Guru Dinilai Keliru

Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkab guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo.
“Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki,” ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru.
Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan.
“Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,” ujar dia. Selain itu, Sulistyo menuturkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Hal itu diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomer 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat (1). Jadi, guru berbeda dengan dosen. Meskipun sama-sama termasuk tenaga pendidik.
“Peran sebagai seorang guru bukan peneliti dan bukan juga ilmuwan. Kalau pun guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik,” paparnya.
Kegiatan publikasi ilmiah baik meneliti dan menulis karya ilmiah beserta varian lainnya, seharusnya hanya dijadikan sebagai pendukung untuk meningkatkan mutu profesionalitasnya.
Berbeda dengan dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hal itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 / 2005 dalam Pasal 1 Ayat (2). “Nah, itu jelas. Bahwa dosen adalah ilmuwan yang harus meneliti. Kalau dia tidak meneliti tidak boleh naik pangkat,” jelasnya.
Sebab seorang dosen disiapkan untuk bisa meneliti dan menulis karya ilmiah, yang dibiayai. Ketika naik pangkat pun memperoleh kenaikan tunjangan fungsional yang cukup besar. Sementara guru tidak ada.
Sebelumnya, Perwakilan Pusat Pengembangan Program Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pusbangprodik Ditjen GTK Kemendikbud, Hari Amirullah menyatakan, penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib bagi guru dalam jabatan profesi. Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) No. 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Penulisan karya ilmiah merupakan syarat wajib dari unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya. Dimana dalam penulisan karya ilmiah bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan profesi guru pada jenis publikasi ilmiah,” tegas dia.
Sumber : Pemerintah.net

Dipastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2015



Bukan sekadar wacana lagi, dipastikan tidak ada rekrutmen CPNS tahun 2015. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015  yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat.
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2015 itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmenCPNS tahun ini, dan baru akan digelar 2016.
Antara lain karena masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.
Alasan lain yang disebutkan dalam SE itu, pemerintah belum menyediakan anggaran penerimaan CPNS tahun ini, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.
“Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan,” demikian keputusan Menteri Yuddy seperti tertaung dalam Surat Edaran itu.
Disampaikan juga, ketentuan ini dikecualikan bagi kementerian/lembaga yang memilikisekolah kedinasan.
Nah, sebelum 2016, instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Termasuk menghitung kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.
Yuddy juga memastikan untuk rekrutmen tahun 2016 tidak akan terhambat masalah anggaran lagi.  “Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016,” ujar menteri asal Partai Hanura itu.
Juru Bicara KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, dalam rangka penerimaanCPNS 2016, maka usulan e-formasi CPNS harus sudah masih paling telat November 2015.
Semula, dengan asumsi ada seleksi CPNS 2015, usulan e-formasi ditutup pada 18 Mei. Tapi karena rencana seleksi dibatalkan, maka masa pengajuan e-formasi diperpanjang karena baru akan digelar seleksi tahun depan. “Pengajuan e-formasi diperpanjang sampai akhir November 2015,” kata Herman.
Sumber : KemenPANRB - Pemerintah.Net

Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.
Sumber : Kemendiknas - Pemerintah.Net

Senin, 13 Juli 2015

Kalender Pendidikan SD Tahun Pelajaran 2015 - 2016

Sudah menjadi rutinitas dalam setiap pergantian tahun pelajaran, pasti akan di ikuti dengan terbitnya Kalender Pendidikan. Dengan adanya Kalender Pendidikan, semua hal yang terkait dengan program-program pendidikan dalam semua sekolah dapat dilaksanakan sesuai rancana yang tercantum dalam Kalender Pendidikan Tersebut.

Berikut ini Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015 - 2016




Silahkan Download disini.

Semoga bermanfaat.
 
Blogger Templates