Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Tampilkan postingan dengan label Pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pegawai. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2015

Dipastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun 2015



Bukan sekadar wacana lagi, dipastikan tidak ada rekrutmen CPNS tahun 2015. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015  yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat.
Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2015 itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmenCPNS tahun ini, dan baru akan digelar 2016.
Antara lain karena masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.
Alasan lain yang disebutkan dalam SE itu, pemerintah belum menyediakan anggaran penerimaan CPNS tahun ini, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.
“Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan,” demikian keputusan Menteri Yuddy seperti tertaung dalam Surat Edaran itu.
Disampaikan juga, ketentuan ini dikecualikan bagi kementerian/lembaga yang memilikisekolah kedinasan.
Nah, sebelum 2016, instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Termasuk menghitung kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.
Yuddy juga memastikan untuk rekrutmen tahun 2016 tidak akan terhambat masalah anggaran lagi.  “Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016,” ujar menteri asal Partai Hanura itu.
Juru Bicara KemenPAN-RB, Herman Suryatman menambahkan, dalam rangka penerimaanCPNS 2016, maka usulan e-formasi CPNS harus sudah masih paling telat November 2015.
Semula, dengan asumsi ada seleksi CPNS 2015, usulan e-formasi ditutup pada 18 Mei. Tapi karena rencana seleksi dibatalkan, maka masa pengajuan e-formasi diperpanjang karena baru akan digelar seleksi tahun depan. “Pengajuan e-formasi diperpanjang sampai akhir November 2015,” kata Herman.
Sumber : KemenPANRB - Pemerintah.Net

Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.
Sumber : Kemendiknas - Pemerintah.Net

LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.
  • Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel dibawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.1
Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.Dan dapat digambarkan seperti dibawah ini.
Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah  seperti dibawah ini.
3
Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 Bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 Bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 Bulan setelah berhenti dari jabatan.
Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :
  • Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
  • Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
  • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Download Formulir LHKASN

Cara Pengisian Formulir LHKASN


Sumber : Pemerintah.Net

UU ASN (Aparatur Sipil Negara)


UU ASN atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran UU ASN ini berdasarkan pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuan utama UU ASN adalah sebagai berikut :

  1. Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;
  2. Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN adalah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;
  3. Kinerja/ produktivitas kerja;
  4. Integritas;
  5. Kesejahteraan;
  6. Kualitas pelayanan publik;
  7. Pengawasan dan akuntabilitas.

Ketentuan yang diatur dalam UU ASN meliputi :

  1. ASN sebagai profesi;
  2. Kategori pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK);
  3. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
  4. Jabatan dalam ASN;
  5. Batas usia pensiun;
  6. Perlindungan dari intervensi politik;
  7. Penguatan kompetensi, kompetisi, manajemen dan pengembangan karier;
  8. Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian;
  9. Pengisian Jabatan Tinggi.
Diharapkan aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.
Baca juga :
Sumber : Pemerintah.Net

PNS Kreatif Akan Mendapatkan Bonus



Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang kreatif alias berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut.
Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten. Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015. Baca juga : Gaji PNS Bisa Capai 57 Juta.
Sesuai aturan itu, imbalan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses.
Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus. Ada empat kriteria untuk mendapatkan insentif. Pertama, invensi sudah menjadi milik negara. Kedua, invensi telah dilisensikan. Ketiga, invensi telah menghasilkan PNBP royalti paten. Keempat, hasil PNBP royalti paten telah disetor ke kas negara.
Besaran imbalan tergantung dari jumlah PNBP paten yang disetor ke kas negara. Pemberian imbalan juga menggunakan formulasi perhitungan khusus, yakni perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu.
Tarif imbalan tertentu terdiri dari beberapa lapisan nilai PNBP royalti paten. Bagi lapisan nilai sampai dengan Rp 100 juta, memiliki tarif imbalan sebesar 40 persen.
Tarif imbalan untuk lapisan nilai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 30 persen, Rp 500 juta – Rp 1 miliar Rp 20 persen, dan di atas Rp 1 miliar 10 persen.
Tidak hanya pemegang hak paten perorangan, imbalan juga diberikan kepada pemegang paten kelompok dengan porsi imbalan berbeda, tergantung jabatan dalam kelompok tersebut.
Bagi ketua tim, diberikan porsi 40 persen dari imbalan. Wakil ketua atau sekretaris tim, diberikan porsi 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.
Sedangkan anggota tim, diberikan 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, bilang, pemberian bonus akan dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bekerja.
“Di setiap K/L sudah ada anggarannya, tampaknya tidak besar karena baru dimulai tahun ini,” kata Askolani, tanpa merinci, Senin (20/4/2015).
Pemberian imbalan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja PNS.
Selain itu, cara ini diharapkan mendukung pencapaian target PNBP di APBN-P 2015 yang sebesar Rp 281,1 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemberian bonus ini akan menumbuhkan daya kreativitas dan produktivitas para PNS.
“Tanpa apresiasi yang lebih, PNS jadi malas,” kata Enny.
Padahal, PNS seharusnya bisa lebih kreatif dibandingkan pegawai swasta. Soalnya, dukungan bagi aparatur sipil negara dalam mengembangkan daya kreativitasnya relatif lebih kuat.
Pemerintah punya fasilitas yang lebih lengkap dan jaringan yang luas.
Sumber : BPost - Pemerintah.Net

Rabu, 01 Juli 2015

Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang


Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau disebut e-PUPNS. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS, termasuk guru PNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan online ini maka akan mendapatkan sanksi.

e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat maupun daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga: Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari sanksi ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan hukum dari pelaksanaan e-PUPNS adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.

Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Minggu, 28 Juni 2015

Inilah Sistem Baru Rekrutmen Guru PNS



Pemerintah bakal menerapkan sistem baru dalam rektrutmen guru PNS. Tak cukup lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), calon guru PNS juga harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T). Tidak hanya itu, setelah mengikuti program SM3T calon guru wajib mengikuti pendidikan berasrama.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG), yaitu praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Sistem baru rekrutmen guru PNS yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan ini, hampir mirip dengan proses seorang yang ingin menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Menurut Supriadi, selama ini untuk menjadi guru tidak ada seleksi. Yang ada seleksi CPNS baru bukan seleksi guru. Pilihan menjadi guru adalah pilihan setelah tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga banyak guru PNS yang tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang guru professional akibatnya pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus LPTK membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan boleh mendaftar seleksi PPG.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen guru PNS ini. Menurutnya program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. Begitupun dengan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), dia mengatakan calon guru PNS harus orang-orang hebat. Sistem baru rekrutmen guru PNS ini pun juga mendapat sambutan positif dari kepala daerah. 

Mendikbud Anies Baswedan seperti SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (28/06/15) mengatakan selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensi, akibatnya sulit dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat untuk mendapatkan guru-guru yang berkualitas.
[SekolahDasar.Net | 28/06/2015] 

 
Blogger Templates