Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Tampilkan postingan dengan label Gaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Mei 2016

Jadwal Pembayaran Gaji PNS ke-13 dan ke-14 Tahun 2016



Sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu akan dicairkan sekitar pekan pertama Juli, baru berikutnya dicairkan gaji PNS ke-14.
Gaji tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan. Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu baru kemudian disusul pencairan gaji ke-14.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 6 Juli 2016. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu akan dicairkan sekitar pekan pertama Juli. 

Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun pelajaran baru 2016/2017 yang akan dimulai pekan ke-3 Juli. 

Pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini. Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. Gaji ke-14 pada tahun ini akan diterima PNS bebarengan dengan gaji ke-13.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman berharap pemberian ke-13 dan ke-14 untuk PNS bisa sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.

"Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi," kata Herman yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (18/04/16). 

Selasa, 14 Juli 2015

Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.
Sumber : Kemendiknas - Pemerintah.Net

Kamis, 25 Juni 2015

Info Terbaru : Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang


Apa kabar rekan-rekan sekalian, utamanya rekan guru dan PNS dilingkungan manapun. Ada kabar gembira untuk kita semua dan semoga inni menjadi motivasi kita untuk bekerja dan menunjukkan kinerja dengan lebih baik lagi.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga berbarengan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode Januari-Juni 2015.
“Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,” ujarnya singkat sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana desa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.
Adapun besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
Sementara itu, struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan penghasilannya belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

(dilansir dari situs : http://kabar24.bisnis.com)
Semoga menjadi berkah.
 
Blogger Templates