Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Tampilkan postingan dengan label Sekolahj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolahj. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juli 2015

KEMDIKBUD KELUARKAN PERMENDIKBUD NO 21/2015 TENTANG ATURAN HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Hari Pertama Masuk Sekolah

Dalam menyambut tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan hari pertama masuk sekolah.
Aturan teknis tersebut tertuang dalam Permendikbud No 21 tahun 2015, dan aturan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Aturan teknis tersebut adalah :

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. 
Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. 
Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. 
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa,
4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. 
menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Demikian aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran.
Dengan adanya aturan baru ini semoga dapat terlaksana dengan baik, karena ini merupakan langkah untuk mengenalkan kembali kepada siswa tentang pengetahuan tentang Indonesia.
Hal tersebut tidak berat dilaksanakan apabila semua pihak memiliki niat untuk maju.
Maju Terus Pendidikan Di Indonesia!

Rabu, 15 Juli 2015

Mendikbud Minta Kebiasaan menyanyikan lagu Indonesia Raya Diterapkan di Sekolah Setiap hari


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta guru pada tahun pelajaran baru 2015/2016 untuk mulai memberlakukan kebiasaan baru di sekolah. Awalnya program ini melalui tahap diajarkan, lalu dibiasakan, dan disiplinkan, sehingga dapat menjadi kebiasaan dan kebudayaan. Berikut kebiasaan yang akan diterapkan Mendikbud Anies, seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari Berita Satu (10/07/15).


Setiap Senin akan ada upacara bendera, dan setiap hari sebelum memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) guru dan siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sebelum pulang wajib menyanyikan lagu daerah, lagu-lagu nasional, dan lagu bernuasa patriotik, dan diiringin dengan doa.



Sebelum pelajaran dimulai, anak diberi kesempatan untuk membaca buku salama 15 menit. Buku bacaan yang boleh dibaca dapat dipilih sendiri sesuai minat anak. Jika buku yang dibutuhkan tidak ada di perpustakaan sekolah anak boleh membawa buku dari rumah, dan siap dibacakan di dalam kelas setelah mendapat izin dari guru, apakah buku itu layak dibaca atau tidak.



Selain melatih siswa, guru membiasakan untuk memberikan salam, senyum, sapa, kepada anak–anak dengan tujuan anak-anak terbiasa. Anies menegaskan, kewajiban yang rutin dijalankan di sekolah juga harus dijalankan di rumah.  



Orangtua harus lebih peduli dengan anak dengan menyempatkan waktu minimal 20 menit untuk mengobrol dengannya, karena tanpa disadari kebiasaan tersebut membuat anak berani tampil dan mau berinteraksi dengan lingkungan sekitar.



Anies mengatakan, anak yang banyak membaca akan terbiasa mencintai bacaan. Kebiasaan gemar membaca dapat mengubah keadaan bangsa sebab saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rendah minat membaca.



 
Blogger Templates