Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 April 2017

Skema Pemberhentian PNS; PP No. 11/2017




Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
“Permintaan berhenti ditolak apabila: 
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; 
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; 
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; 
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau 
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud: 
a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; 
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan 
c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: 
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; 
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.
“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: 
a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; 
b.  keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
Untuk PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: 
a. tidak diketahui keberadaannya; dan 
b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. “PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.
Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini.
PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: 
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; 
b. mempunyai prestasi kerja yang baik; 
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan 
d. tersedia lowongan Jabatan.
“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.
PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: 
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; 
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau 
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Sumber : Setkab RI

Jumat, 14 April 2017

GURU SEBAGAI PENGEMBANG BUDAYA SEKOLAH




Budaya sekolah adalah tradisi, nilai, norma dan kebijakan yang menjadi acuan dan keyakinan suatu sekolah yang dikembangkan dan digunakan bersama melalui kepemimpinan kepala sekolah (Fisher, D, 2012). Budaya sekolah mengatur dan mengikat hubungan antara pimpinan dengan guru, antarguru, guru dan peserta didik, guru-orang tua dan masyarakat sebagai kepedulian dan komitmen untuk meningkatkan keberhasilan belajar peserta didik.

Wujud budaya belajar dalam suatu kelompok kehidupan dapat dilihat pada dua kategori bentuk.Pertama, perwujudan budaya belajar yang bersifat abstrak yaitu konsekuensi dari cara pandang budaya belajar sebagai sistem pengetahuan yang diyakini oleh individu atau kelompok tertentu sebagai pedoman dalam belajar. Perwujudan budaya belajar yang abstrak berada dalam sistem gagasan atau ide yang bersifat abstrak akan tetapi beroperasi.Kedua, perwujudan budaya yang bersifat kongkrit. Perwujudan budaya belajar secara konkrit dapat dilihat dalam bentuk;
  • Perilaku belajar
  • Ungkapan bahasa dalam belajar; dan
  • Hasil belajar berupa material. Budaya belajar dalam bentuk perilaku tampak dalam interaksi sosial. Perilaku belajar individu atau kelompok yang berlatar belakang status sosial tertentu mencerminkan pola budaya belajarnya.Perwujudan perilaku belajar individu atau kelompok sosial dapat juga dilihat dari kondisi resmi dan tidak resmi juga. Perbedaan dalam kondisi mencerminkan adanya nilai, norma dan aturan yang berbeda. Bahasa adalah salah satu perwujudan budaya belajar secara kongkrit pada individu atau kelompok sosial. Kekurangan dalam menggunakan bahasa sedikit banyak akan menghambat percepatan dalam merealisasikan dan mengembangkan budaya belajar. Hasil belajar berupa material menjadikan perwujudan konkret dari sistem budaya belajar individu atau kelompok sosial. Hasil belajar tidak saja berbentuk benda melainkan keterampilan yang mengarahkan pada keterampilan hidup (life skill).
Di dalam Kurikulum 2013 perkembangan konsep pembelajaran telah mencapai pengertian dari pembelajaran sebagai suatu sistem, dimana dalam pengertian ini cakupannya sangat luas, dilihat dari berbagai aspek yang dapat terlibat dalam proses pembelajaran, tidak hanya adanya interaksi antara seorang pendidik dan peserta didik saja, serta model pembelajaran yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 ini, yaitu model behavioristik yang lebih menitikberatkan pada aspek afektif dari peserta didik yang disebabkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, yang menyebabkan peserta didik mengesampingkan aspek afektif, sehingga dalam Kurikulum 2013 ini, yang ingin lebih ditonjolkan adalah aspek afektifnya, supaya generasi penerus bangsa mewarisi budaya-budaya Indonesia yang ramah dan berakhlak mulia. Dalam kerangka menciptakan budaya belajar sejarah yang baik maka seorang guru sejarah tidak hanya mampu berinteraksi dengan baik dengan sesam guru, peserta didik, orang tua dan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan suri tauladan bagi peserta didiknya.

Budaya sekolah adalah sesuatu yang dikembangkan, diarahkan kembali (reshaping), dan diperkaya agar mampu meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sekolah. Untuk itu diperlukan adanya:
  1. Persamaan pengertian mengenai apa yang disebut dengan budaya sekolah dan apa komponen budaya sekolah yang dikembangkan dan dijadikan unggulan.
  2. Menentukan kriteria keberhasilan proses pelaksanaan budaya sekolah dan hasil dari budaya sekolah yang dikembangkan.
  3. Menentukan alat ukur keberhasilan dan cara penilaian keberhasilan.
Untuk menentukan keberhasilan pengembangan dan pelaksanaan budaya sekolah, perlu ditempuh langkah-langkah berikut:
  1. Merumuskan secara jelas peran dan tugas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orangtua peserta didik.
  2. Mengembangkan mekanisme komunikasi antarkomponen yang disebutkan di atas.
  3. Berbagi informasi mengenai pencapaian dan keberhasilan sekolah melalui koran/majalah dinding sekolah, website, dan selebaran serta bentuk lainnya.

Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan suatu sekolah (educational leader). Kepala sekolah memiliki peran penting dalam manajemen untuk mengembangkan budaya sekolah sehingga tercipta suasana kerja yang edukatif, berorientasi pada kualitas, peningkatan kepedulian pemangku kepentingan, dan peningkatan hasil belajar peserta didik.

Hubungan Guru dengan Guru
Hubungan guru dengan guru menentukan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran pendidikan Sejarah dan Kurikulum 2013. Hubungan tersebut adalah hubungan profesional antara guru yang mengajar Sejarah dengan guru yang mengajar mata pelajaran yang sama di kelas berbeda, dengan guru yang mengajar mata pelajaran Sejarah Indonesia dan dengan guru lain yang mengajar mata pelajaran lain baik dalam kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial maupun dalam kelompok peminatan lain bahkan dengan kelompok mata pelajaran wajib. Kerjasama antara guru tersebut diperlukan dalam mengembangkan ketrampilan berpikir (sejarah), keterampilan mengembangkan dalam langkah pembelajaran (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, mengomunikasikan), dalam mengembangkan nilai, dan penilaian hasil belajar. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk sinkronisasi pengembangan ketrampilan, dan nilai serta kebiasan yang diiwujudkan dalam bentuk RPP.

Hubungan Guru dengan Peserta Didik
Tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi peserta didiknya secara optimal, agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas secara fisik, intelektual, sosial, emosional, moral dan spiritual. Sebagai konsekuensi logis dari tugas yang diembannya, guru senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi dengan peserta didiknya. Dalam konteks tugas, hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional, yang diikat oleh kode etik. Berikut ini disajikan nilai-nilai dasar dan operasional yang membingkai sikap dan perilaku etik guru dalam berhubungan dengan peserta didik, sebagaimana tertuang dalam rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI):
  • Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  • Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  • Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  • Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  • Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  • Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  • Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  • Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  • Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  • Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  • Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  • Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  • Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  • Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  • Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  • Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Dalam budaya Indonesia, hubungan guru dengan peserta didik sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas (purna bhakti), hubungan dengan peserta didiknya (mantan peserta didik) relatif masih terjaga. Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”).

Meski secara formal, tidak lagi menjalankantugas-tugas keguruannya, tetapi hubungan batiniah antara guru dengan peserta didiknya masih relatif kuat, dan sang peserta didik pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang diajarkan gurunya. Dalam keseharian kita melihat kecenderungan seorang guru ketika bertemu dengan peserta didiknya yang sudah sekian lama tidak bertemu. Pada umumnya, sang guru akan tetap menampilkan sikap dan perilaku keguruannya, meski dalam wujud yang berbeda dengan semasa masih dalam asuhannya. Dukungan dan kasih sayang akan dia tunjukkan. Aneka nasihat, petatah-petitih akan meluncur dari mulutnya.

Begitu juga dengan sang peserta didik, sekalipun dia sudah meraih kesuksesan hidup yang jauh melampaui dari gurunya, baik dalam jabatan, kekayaan atau ilmu pengetahuan, dalam hati kecilnya akan terselip rasa hormat, yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, misalnya: senyuman, sapaan, cium tangan, menganggukkan kepala, hingga memberi kado tertentu yang sudah pasti bukan dihitung dari nilai uangnya. Inilah salah satu kebahagian seorang guru, ketika masih bisa sempat menyaksikan putera-puteri didiknya meraih kesuksesan hidup. Rasa hormat dari para peserta didiknya itu bukan muncul secara otomatis tetapi justru terbangun dari sikap dan perilaku profesional yang ditampilkan sang guru ketika masih bertugas memberikan pelayanan pendidikan kepada putera-puteri didiknya.

Hubungan Guru dengan Orang tua Peserta didik
Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu. Guru menempati kedudukan terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang membuat mereka dihormati. Para orangtua yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Jadi guru, adalah sosok figur yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Menjadi guru berdasarkan tuntutan pekerjaan adalah suatu pekerjaan yang mudah, tetapi menjadi guru berdasarkan panggilan jiwa dan tuntutan hati nurani adalah tidak mudah (Djamarah, 2005).

Orangtua adalah orang yang telah melahirkan kita atau orang yang mempunyai pertalian darah. Orangtua juga merupakan public figure yang pertama menjadi contoh bagi anak-anak. Karena pendidikan pertama yang didapatkan anak-anak adalah dari orangtuanya. Orangtua dan guru adalah satu tim dalam pendidikan anak, untuk itu keduanya perlu menjalin hubungan baik. Bagi anak-anak yang sudah masuk sekolah, waktunya lebih banyak dihabiskan bersama para guru daripada dengan orangtua. Kedengarannya mungkin agak mengejutkan, tapi memang begitulah kenyataannya. Ketika orangtua pulang dari tempat bekerja, anak-anak biasanya juga baru tiba dari mengikuti kegiatan setelah jam sekolah. Hanya tersisa waktu beberapa jam saja untuk makan malam bersama, menyelesaikan pekerjaan rumah dan mungkin menghadiri acara anak-anak, setelah itu semuanya tidur.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terjalin hubungan baik antara orangtua dan guru dengan orangtua peserta didik;
  • Perkenalkan anak dengan gurunya,
  • Mendatangi pertemuan orangtua-guru,
  • Senantiasa berprasangka baik kepada guru,
  • Berkomunikasilah secara teratur, dan
  • Berikanlah sumbangan.
Guru dan orangtua peserta didik, sama-sama menginginkan yang terbaik untuk pendidikan anak-anak. Jika Anda mendengar kabar yang buruk tentang guru, apakah ia galak, jahat, atau tidak obyektif, maka tetap pertahankan hubungan baik Anda dengan sang guru. Cari tahu masalah yang sebenarnya dengan menghubungi guru itu secara sopan. Jangan mengeluarkan kata-kata yang buruk mengenai guru di depan anak Anda. Tetap fokus terhadap masalah yang dihadapi, jadikan itu latihan bagi Anak bersikap terbuka. Berkaitan dengan hubungan antara guru dan orangtua, dalam kode etik guru telah disebutkan tentang hal tersebut, yaitu dalam pasal 6 (Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional) bagian 2 tentang; Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Peserta didik:
  • Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan,
  • Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik,
  • Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/ walinya,
  • Guru memotivasi orangtua/wali peserta didik untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan,
  • Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali peserta didik mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  • Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan,
  • Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali peserta didik untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
Hubungan Guru dengan Masyarakat
Guru perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan,misalnyamengadakan kerjasama dengan tokoh masyarakat tertentu yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran mata pelajaran yang diampunya. Beberapa hal yang hendaknya dilakukan guru dalam hubungannya dengan masyarakat;
  • Menghormati tanggung jawab dasar dari orangtua terhadap anak,
  • Menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang ramah dan kooperatif dengan rumah,
  • Membantu memperkuat kepercayaan murid terhadap rumahnya sendiri dan menghindarkan ucapan yang mungkin merusak kepercayaan itu,
  • Menghormati masyarakat dimana ia bekerja dan bersikap setia kepada sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
  • Ikut serta aktif dalam kehidupan masyarakat.
Keteladanan Guru
Dalam dunia pendidikan pada umumnya dan dalam pembelajaran pada khususnya, keteladanan sangat diperlukan dan memiliki makna yang sangat tinggi. Dengan demikian, keberhasilan pada dunia pendidikan, khususnya keberhasilan pembelajaran yang dilakukan seorang guru salah satunya juga ditentukan oleh seberapa besar keteladanan yang diberikan pendidik dan tenaga kependidikan. Pada usia anak-anak (sebelum anak memasuki perguruan tinggi) masih sangat labil dan mencari-cari figur yang akan ditiru oleh anak didik yang sesuai dengan kondisi diri masing-masing. Dalam kondisi sebagaimana dikemukakan, nampak bahwa karakter anak didik pada tahap awal sangat dipengaruhi oleh bagaimana kondisi lingkungan yang ada.Untuk dapat memberikan kontribusi yang dapat membentuk karakter anak didik sebagaimana yang diharapkan bersama, maka seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang ada harus menciptakan suasana lingkungan yang kondusif. Pendidik dan tenaga kependidikan harus memberikan dan menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung harapan kita semua kepada anak didik. Ingin kita bentuk seperti apa anak didik kita, maka seperti keinginan kita itulah lingkungan harus dibentuk oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Lingkungan yang dibentuk oleh pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat bertentangan (tolak belakang) dengan harapan kita.

Rabu, 22 Maret 2017

Lomba Penulisan Artikel Jurnalistik DJP 2017 - Perpajakan



Sebagai bentuk penghargaan tertinggi kepada insan jurnalis terbaik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Lomba Penulisan Artikel Jurnalistik DJP 2017 dengan tema:

“REFORMASI PERPAJAKAN UNTUK MENINGKATKAN RASIO PAJAK”

Kriteria Peserta:
  1. Peserta berprofesi sebagai jurnalis.
  2. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Peserta harus memiliki kartu identitas (kartu pers) yang masih berlaku atau surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah wartawan, baik dari media tempat bekerja atau lembaga profesi wartawan tempatnya bernaung.
Persyaratan:
  1. Artikel adalah karya jurnalisitik berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris;
  2. Artikel harus orisinal bukan terjemahan, saduran atau rangkuman;
  3. Artikel belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis yang diselenggarakan Kementerian Keuangan maupun pihak lain;
  4. Artikel bersifat positif dan informatif, tidak bermuatan SARA dan/atau politik serta mengacu pada tema yang telah ditentukan;
  5. Peserta harus mengatasnamakan pribadi, bukan kelompok atau tim;
  6. Peserta hanya dapat mengirimkan 1 artikel yang dilombakan;
  7. Peserta harus melakukan pendaftaran secara online melalui situs www.pajak.go.id/LPAJ2017;
  8. Batas akhir pendaftaran dan penyerahan artikel kepada panitia adalah 3 Mei 2017 (cap pos);
  9. Artikel yang didaftarkan harus dipublikasikan di media massa (media cetak) pada rentang waktu antara 27 Februari 2017 sampai dengan 30 April 2017;
  10. Melampirkan fotokopi kartu pers dan KTP/SIM yang masih berlaku;
  11. Mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah disediakan panitia;
  12. Tidak ada korespondensi dengan panitia, selama masa pendaftaran dan penilaian;
  13. Semua artikel yang masuk menjadi milik Direktorat Jenderal Pajak;
  14. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus:
  1. Artikel harus berformat Opini, minimal 9000 (sembilan ribu) karakter atau format In-depth Reporting, minimal 6000 (enam ribu) karakter;
  2. Panitia berhak mendiskualifikasi keikutsertaan peserta dan/atau membatalkan peserta yang terpilih sebagai pemenang apabila diketahui memberikan data yang keliru dan/atau tidak benar.

Dewan Juri:
  1. Hestu Yoga Saksama - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Yustinus Prastowo - Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA);
  3. Asmono Wikan – Direktur Eksekutif Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.

Hadiah:
  1. Juara I -   Rp10.000.000,00
  2. Juara II -  Rp  6.000.000,00
  3. Juara III - Rp  4.000.000,00

Pengiriman Artikel:
  1. Artikel dengan format Microsoft Word (softcopy) di-upload di situs www.pajak.go.id/lpaj2017, dengan menyertakan keterangan tanggal pemuatan dan nama media cetak;
  2. Dokumen yang disertakan adalah:

  • Bukti pemuatan berupa kliping asli (bukan fotokopi);
  • Surat pernyataan keaslian karya;
  • Data Peserta (Formulir Pendaftaran);
  • Fotokopi kartu pers dan/atau surat keterangan, fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;

Dikirim melalui pos ke alamat panitia:
Kepada Yth.
Panitia Lomba Penulisan Artikel Jurnalistik DJP 2017
Gedung Marie Muhammad Lt.16 – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42
Informasi Lain:

Periode Lomba :
Pengumuman Nominasi Juara : 12 Mei 2017;
Pengumuman Pemenang : 24 Mei 2017.

Kontak Panitia :
Telepon : 021.5250208 ext 51633 (hari kerja – Senin sd Jumat | jam kerja 08.00 WIB sd 17.00 WIB)
e-mail : humas@pajak.go.id

Alamat pos :
Panitia Lomba Penulisan Artikel Jurnalistik DJP 2017
Gedung Marie Muhammad Lt.16 – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42

Informasi Lain:  
  1. Periode Lomba :
    1. Pengumuman Nominasi Juara : 12 Mei 2017;
    2. Pengumuman Pemenang : 24 Mei 2017.
  2. Kontak Panitia :
    1. Telepon : 021.5250208 ext 51633 (hari kerja – Senin sd Jumat | jam kerja 08.00 WIB sd 17.00 WIB)
    2. e-mail : humas@pajak.go.id
    3. Alamat pos : 
      Panitia Lomba Penulisan Artikel Jurnalistik DJP 2017 
      Gedung Marie Muhammad Lt.16 – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
      Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42
DAFTAR DISINI

Minggu, 08 Mei 2016

Pentingnya Guru Melakukan Apersepsi Saat Mengajar


Sebagai guru, tentunya kita sering menghadapi berbagai macam ekspresi (emosi ) siswa saat mereka baru saja tiba di sekolah. Ada siswa yang datang ke sekolah dengan ekspresi gembira, sedih, marah ataupun biasa-biasa saja. Mereka datang ke sekolah dengan membawa beban pikiran masing-masing. Hal ini bergantung pada kejadian yang siswa alami sebelumnya yakni di rumah, misalnya ada siswa yang datang ke sekolah sambil menangis karena sebelum berangkat dimarahi ibunya. 

Bermacam-macam emosi siswa di awal belajar tentu akan mempengaruhi konsentrasi mereka saat belajar. Oleh karena itu, guru harus pandai-pandai mengondisikan suasana kelas agar siswa siap untuk belajar. Apabila di awal kegiatan belajar guru tidak mengondisikan siswa terlebih dahulu, maka konsentrasi siswa tidak terbangun sehingga siswa tidak bisa menerima informasi yang disampaikan guru. Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap hasil belajarnya nanti. Agar kejadian tersebut tidak terjadi, maka guru harus melakukan apersepsi di awal pelajaran.

Munif Chatib (Gurunya Manusia, 2011:77) menyatakan bahwa menit-menit pertama dalam proses belajar adalah waktu yang terpenting untuk satu jam pembelajaran selanjutnya. Pada menit-menit pertama itulah apersepsi bisa dilaksanakan. Apersepsi yang dilakukan di awal proses belajar membuat otak anak siap untuk belajar. Apersepsi yang tepat membuat siswa merasa relaks dan senang yang ditandai dengan wajah yang ceria, tersenyum, bahkan tertawa. Munif Chatib menyebut kondisi tersebut sebagai Zona Alfa.

Kondisi alfa adalah tahap paling cemerlang proses kreatif otak seseorang. Kondisi ini dikatakan sebagai kondisi paling baik untuk belajar. Sebab, neuron (sel saraf) sedang berada dalam suatu keseimbangan, yaitu, ketika sel-sel saraf seseorang melakukan tembakan impuls listrik secara bersamaan dan juga istirahat secara bersamaan sehingga timbul keseimbangan yang mengakibatkan kondisi relaksasi seseorang (Munif,2011:90).

Adapun kegiatan yang bisa dilakukan guru saat apersepsi sangat beragam. Berikut ini apersepsi yang bisa dilakukan:

1. Tepuk tangan
Contoh : Tepuk energi
Guru : "Tepuk energi."
Siswa: " Wuuss..." ( tangan digerakkan seperti orang mengeluarkan tenaga dalam )

2. Teka-teki
Contoh : 
Guru : " Mengapa anak katak suka melompat-lompat?"
Siswa:" Namanya juga anak-anak>" 

3. Gerak badan
Contoh : Guru :" kalau Bu Guru mengucapkan 1, lompat ke kanan, kalau mengucapkan 2, lompat ke kiri.

4. Bernyanyi
Contoh : Guru mengajak siswa bernyanyi lagu yang sedang populer tetapi liriknya diganti dengan lirik yang memotivasi siswa belajar.

5. Permainan 
Contoh : Guru :" Letakkan jari telunjuk kalian pada telapat tangan temannya. Saat Bu guru mengucapkan kata apel, tangkap jari telunjuk temannya."

Untuk variasi dan mengaktifkan siswa, guru bisa menyuruh siswa untuk bergantian memberi teka-teki atau menceritakan cerita lucu. 

Kegiatan yang dilakukan saat apersepsi bisa divariasi. Kita bisa menyuruh siswa secara bergantian untuk memberi teka-teki atau menceritakan pengalaman lucu mereka. Semua ini bergantung pada kreativitas guru. Jika siswa sudah menyunggingkan senyum dan mata berbinar, saat itulah siswa sudah dalam kondisi alfa. Kondisi terbaik untuk menerima informasi.

Saat kondisi siswa sudah siap menerima informasi, guru bisa melakukan apersepsi berikutnya, yakni membangun pengetahuan atau mengingatkan siswa pada pelajaran sebelumnya. 

Berdasarkan paparan di atas, apersepsi penting dilakukan guru agar proses belajar berjalan maksimal karena siswa belajar dalam kondisi terbaik, tanpa ada paksaan dan tekanan.

*) Ditulis oleh Tutwuri Yuliarti, M.Pd. Guru Kelas di SD Nasional KPS Balikpapan 

Sabtu, 08 Agustus 2015

Peran Guru dalam Penumbuhan Budi Pekerti Siswa


Pencanangan penumbuhan budi pekerti siswa melalui kegiatan non kurikuler di sekolah oleh Mendikbud adalah sesuatu yang perlu mendapat apresiasi positif dari semua kalangan. Ini menunjukkan bahwa pihak pemerintah telah menyadari bahwa persoalan budi pekerti anaak bangsa telah mendekati titik nadir. Istilahnya pun telah ditingkatkan menjadi ‘penumbuhan’ bukan lagi sekadar ‘penanaman’. Pemilihan kata ‘penumbuhan’ mengandung nilai lebih, karena jelas diawali dengan ‘penanaman’ selanjutnya ‘penyiraman dan pemupukan’ dan barulah ‘proses tumbuh’, terakhir ‘pemeliharaan’.

Pada saat istilah ‘penanaman budi pekerti’ yang dipakai, maka yang menjadi sorotan utama adalah guru. Bagaimana guru menjalankan tugasnya dalam memberikan penanaman budi pekerti kepada siswanya, menjadi hal yang sangat prinsip. Padahal, yang menjadi inti dari kesadaran akan pentingnya budi pekerti tersebut adalah hasil yang tampak dari sikap dan prilaku siswa. Konsekuensinya banyak guru menjalankan tugas ini sebagai formalitas saja atau sekadar menggugurkan kewajiban.

Contoh penumbuhan budi pekerti siswa di sekolah melalui kegeiatan non kurikuler, yang dirilis Kemendibud sebenarnya hampir seluruhnya telah terlaksana di sekolah. Berdoa sebelum pelajaran dimulai, menyanyikan lagu nasional dan daerah, upacara bendera pada hari Senin, senam pagi, piket kebersihan kelas, membuang sampah pada tempatnya, dan lainnya adalah semua aktivitas yang sudah terlaksana di sekolah. Jadi, apa yang baru dengan aktivitas penumbuhan budi pekerti siswa yang dicanangkan bersamaan dengan masuknya tahun pelajaran 2015/2016 ini? Semua aktivitas yang dicontohkan tak ada yang baru. Esensi dan filosofi istilah ‘penumbuhan’, itulah yang baru!

Banyak hal yang harus menjadi perhatian sekolah khususnya guru dalam melaksanakan program ini. Namun yang paling utama adalah seperti penjelasan di awal tulisan ini berkenaan perbedaan esensi kata ‘penumbuhan’. Guru dituntut untuk tidak menjadikan tugas mulia ini sekadar formalitas belaka, tetapi menjadikannya sebagai amanah dan kewajban dalam memperbaiki budi pekerti anak bangsa. Oleh karena itu, aplikasi dari budi pekerti siswa harus menjadi hal utama dalam keseluruhan tugas penumbuhan budi pekerti tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana keyakinan terhadap tumbuhnya budi pekerti siswa akan terwujud? Keteladanan, jawabannya.

Keteladanan dari guru adalah segalanya. Semua guru mungkin sukses menanamkan budi pekerti kepada siswanya, apalagi hanya sekadar teori dan retorika belaka. Tetapi banyak guru yang kesulitan dalam menumbuhkan budi pekerti kepada anak didiknya, disebabkan kurangnya keteladanan. Meminta siswa tepat waktu sedangkan gurunya sering terlambat, melarang merokok sementara gurunya “ahli hisap”, harus tertib dalam upacara tetapi sang guru asyik ngobrol, dan contoh sejenis lainnya yang jika benar tentu saja tak bisa diharapkan budi pekerti siswa akan tumbuh. Oleh karena itu, sejatinya budi pekerti harus tumbuh terlebih dahulu dari guru. Dapat juga sebenarnya menjadikan tugas penumbuhan budi pekerti ini, menjadi momen yang tepat untuk guru introspeksi budi pekerti pribadi.

*)Ditulis dan dikirim oleh MUH. SYUKUR SALMAN, Guru SD 71 Parepare.
[SekolahDasar.Net | 04/08/2015] 

Sumber: Sekolah Dasar.net

Jumat, 31 Juli 2015

10 Ciri-ciri guru yang disenangi siswa yang wajib anda ketahui


"Salam Sukses Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Menjadi seorang guru bukanlah perkara yang bisa dianggap terlalu mudah atau terlalu sulit, terlebih dalam interaksinya dengan para siswa ketika di kelas ataupun diluar kelas.
Pada kenyataannya ada guru yang disenangi oleh siswa dan ada juga tidak disenangi bahkan dibenci oleh siswanya.
Berikut ini adalah 10 Ciri-ciri guru yang disenangi siswa yang wajib anda ketahui.
1. Guru yang Menguasai Materi Pelajaran. Hal ini sangat penting dalam proses pembelajaran, sehingga jika muncul pertanyaan dari siswa, guru dapat menjawabnya dengan sangat mudah. Jika pun guru belum dapat menjawab pertanyaan siswa, guru model ini dapat memberikan beberapa alternatif sebagai jawaban yang memuaskan atau setidaknya cukup untuk menjawab pertanyaan dari siswanya
2. Guru yang Memahami Metode Pembelajaran. Dengan memahami metode pembelajaran yang digunakannya saat mengajar, guru model ini dapat menyampaikan materi pembelajaran disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai dari tujuan pembelajaran, sehingga siswapun dapat memahami semua yang diajarkan oleh guru tersebut.
3. Guru yang Memahami Gaya belajar Anak. Seperti yang kita tahu bahwa kita mengenal tiga jenis gaya belajar anak, diantaranya yaitu Audio, Visual dan kinestetik. Guru model ini dapat menentukan gaya belajar yang dikuasai oleh siswa tertentu, sehingga setiap siswa dapat memahami setiap yang diajarkan oleh guru berdasarkan gaya belajar anak tersebut.
4. Guru Memahami psikologi perkembangan anak. Guru model ini dapat mengetahui sebab mengapa seorang siswa berbuat sesuatu, sehingga jikapun siswa melakukan suatu kesalahan maka guru tersebut dengan cepat dan tanggap dapat mengubah siswa tersebut supaya beralih kepada perbuatan yang baik yang hendak dicapai dari tujuan pendidikan.
5. Guru yang Berpenampilan Menarik. Guru model ini tidak berarti harus selalu ganteng atau cantik, tetapi guru yang mampu menarik perhatian siswa kepada dirinya sehingga akan lebih mudah mengantarkan siswa kepada tujuan pembelajaran yang diajarkannya.
6. Guru yang Humoris. Guru model ini dapat mencairkan suasana belajar yang serius menjadi sesuatu yang sangat menyenangkan. Guru yang humoris dapat merebut hati sang anak, sehingga pada akhirnya juga dapat merebut perhatian anak untuk belajar dengan sebaik-baiknya.
7. Guru yang Menjadi contoh atau teladan. Guru model ini lebih suka mengajak dari pada menyuruh.
8. Guru yang Adil dan Penyabar. Guru model ini sangat memahami bahwa kenakalan anak sesungguhnya merupakan bagian dari sistem pembelajaran. Yang biasa diterapkan oleh guru ini adalah punishment and reward, atau memberikan hukuman yang wajar kepada siswa yang bersalah, dan memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi.
9. Guru yang Up To date. Guru model ini dapat berkembang lebih cepat dari dari pada perkembangan zamannya, sehingga dapat cepat menanggapi setiap permasalahan yang timbul dari para siswa.
10. Guru yang Tidak Gaptek alias gagap teknologi. Guru model ini sudah pasti akan sangat disenangi siswa, karena dapat menangkap dan memantau setiap perkembangan yang terjadi pada diri siswa melalui berbagai perangkat yang juga digunakan oleh para siswa tersebut.


Sumber : Facebook
 
Blogger Templates