Social Icons

Kreasi Senam Pelajar Pancasila

Jumat, 17 Juli 2015

Ingin Jadi Guru PNS? Inilah Syarat Terbarunya



Seleksi untuk menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2016 tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah merancang syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS yang tidak mudah. Calon guru ini akan dikirim dulu ke daerah terpencil kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan di asrama.

Jika tahun sebelumnya seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru tanpa diseleksi menjadi PNS. Selanjutnya mereka akan mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat tunjangan profesi. Maka mulai tahun depan butuh waktu lebih lama lagi untuk mendapatkan status guru PNS dan tunjangan profesi.



"Di dalam konsep Kemenristek Dikti tidak boleh demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak hebat tidak akan masuk seleksi karena tidak boleh sembarang orang menjadi guru," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad (06/07/15).



Rekrutmen guru akan dimulai dengan menyaring calon guru melalui dua filter pada 2016. Tahapan pertama ialah setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (SM3T). Calon guru akan ditempatkan di sekolah terpencil selama satu tahun. 



Selain mendapat akses khusus untuk tes seleksi formasi guru PNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan. Selanjutnya setelah mereka mengabdi di daerah 3T maka mereka akan diasramakan di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selama satu tahun. Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).



Kedua konsep ini dilakukan karena pengabdiannya selama menjadi guru SM3T dapat mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Selain itu, guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memberikan pelajaran yang lebih baik kepada siswa.



Kamis, 16 Juli 2015

Cara Mengikuti Pendataan Ulang PNS 2015




Tahun 2015 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional yang dilakukan secara online. Kegiatan kegiatan pemutakhiran data PNS ini dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.


Setiap PNS harus melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS, melakukan perbaikan apabila datanya yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap (tersedia) di database BKN.




Registrasi PUPNS 2015 dilakukan secara online dapat dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop. Berikut tahapan mengikuti PUPNS 2015 yang SekolahDasar.Net lansir dari pupns.bkn.go.id (11/07/15):



  • Kunjungi portal PUPNS miliki BKN yang beralamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
  • Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
  • Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
  • Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.



Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki. Dasar hukum PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.


Pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, juga untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.



 
Blogger Templates