Social Icons

Minggu, 28 Juni 2015

Inilah Sistem Baru Rekrutmen Guru PNS



Pemerintah bakal menerapkan sistem baru dalam rektrutmen guru PNS. Tak cukup lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), calon guru PNS juga harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T). Tidak hanya itu, setelah mengikuti program SM3T calon guru wajib mengikuti pendidikan berasrama.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG), yaitu praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Sistem baru rekrutmen guru PNS yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan ini, hampir mirip dengan proses seorang yang ingin menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Menurut Supriadi, selama ini untuk menjadi guru tidak ada seleksi. Yang ada seleksi CPNS baru bukan seleksi guru. Pilihan menjadi guru adalah pilihan setelah tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga banyak guru PNS yang tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang guru professional akibatnya pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus LPTK membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan boleh mendaftar seleksi PPG.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen guru PNS ini. Menurutnya program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. Begitupun dengan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), dia mengatakan calon guru PNS harus orang-orang hebat. Sistem baru rekrutmen guru PNS ini pun juga mendapat sambutan positif dari kepala daerah. 

Mendikbud Anies Baswedan seperti SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (28/06/15) mengatakan selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensi, akibatnya sulit dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat untuk mendapatkan guru-guru yang berkualitas.
[SekolahDasar.Net | 28/06/2015] 

Kamis, 25 Juni 2015

Info Terbaru : Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang


Apa kabar rekan-rekan sekalian, utamanya rekan guru dan PNS dilingkungan manapun. Ada kabar gembira untuk kita semua dan semoga inni menjadi motivasi kita untuk bekerja dan menunjukkan kinerja dengan lebih baik lagi.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga berbarengan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode Januari-Juni 2015.
“Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,” ujarnya singkat sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana desa di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.
Adapun besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.
Sementara itu, struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan penghasilannya belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

(dilansir dari situs : http://kabar24.bisnis.com)
Semoga menjadi berkah.
 
Blogger Templates