Social Icons

Selasa, 14 Juli 2015

UU ASN (Aparatur Sipil Negara)


UU ASN atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 15 Januari 2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran UU ASN ini berdasarkan pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuan utama UU ASN adalah sebagai berikut :

  1. Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;
  2. Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN adalah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;
  3. Kinerja/ produktivitas kerja;
  4. Integritas;
  5. Kesejahteraan;
  6. Kualitas pelayanan publik;
  7. Pengawasan dan akuntabilitas.

Ketentuan yang diatur dalam UU ASN meliputi :

  1. ASN sebagai profesi;
  2. Kategori pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK);
  3. Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
  4. Jabatan dalam ASN;
  5. Batas usia pensiun;
  6. Perlindungan dari intervensi politik;
  7. Penguatan kompetensi, kompetisi, manajemen dan pengembangan karier;
  8. Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian;
  9. Pengisian Jabatan Tinggi.
Diharapkan aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.
Baca juga :
Sumber : Pemerintah.Net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates