Apa kabar rekan-rekan sekalian, utamanya rekan guru dan PNS dilingkungan manapun. Ada kabar gembira untuk kita semua dan semoga inni menjadi motivasi kita untuk bekerja dan menunjukkan kinerja dengan lebih baik lagi.
Pemerintah memastikan
gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 Juli 2015
mendatang.
Menteri Keuangan
Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan pembayaran gaji ke-13 itu juga berbarengan
dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 6% periode Januari-Juni 2015.
“Pemerintah telah
menetapkan gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji akan cair pada 1 Juli,” ujarnya
singkat sambil disambut dengan tepuk tangan PNS usai sosialisasi dana desa di
lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow, Jumat (19/6/2015).
Tunjangan gaji ke-13
ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan PNS, TNI, Polri, dan
pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu, antara lain
menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden, hingga presiden.
Adapun besaran
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni
2015.
Sementara itu,
struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Perhitungan
penghasilannya belum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
Bonus ini merupakan
komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(dilansir dari
situs : http://kabar24.bisnis.com)
Semoga menjadi berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar